Tora Sudiro Diduga Pakai Obat Keras, Harus Resep Dokter
Cinta News - Polisi menemukan puluhan pil dari rumah aktor Tora Sudiro dan istrinya Mieke Amalia. Pil yang disita dari pasangan ini adalah obat penenang jenis Dumolidm merek dagang dari Nitrazolam.
" Walaupun begitu kami masih periksa keduanya, karena obat
jenis ini adalah obat keras yang harus memakai resep dokter," kata
Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan Vivick Tjangkung,
Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017.
Dari pengakuan Tora, penggunaan obat itu karena keduanya mengalami sulit tidur. Obat ini masuk dalam golongan benzodiazepine.
Dari pengakuan Tora, penggunaan obat itu karena keduanya mengalami sulit tidur. Obat ini masuk dalam golongan benzodiazepine.
Biasanya, dimanfaatkan untuk gangguan tidur dan gangguan panik.
Obat ini termasuk dalam golongan obat keras yang membutuhkan resep dokter.
Obat ini juga tidak dijual bebas. Sebab, obat ini dapat
menyebabkan kecanduan tinggi sehingga penggunaan obat ini harus dengan
pengawasan dokter.
Efek dari obat ini juga cukup membahayakan seperti depresi,
gangguan emosi, hingga penurunan pada tekanan darah serta penurunan
pada frekuensi nafas.
Saat ini, Tora dan Mieke masih belum ditetapkan polisi sebagai
tersangka. Tetapi, bila memang terbukti, keduanya akan dikenakan pasal 62
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman penjara
lima tahun.
" Keduanya masih dalam kondsi sehat, kami sedang lengkapi semuanya kalau sudah lengkap baru akan kami umumkan," ucap dia.
Sumber: Dream
" Keduanya masih dalam kondsi sehat, kami sedang lengkapi semuanya kalau sudah lengkap baru akan kami umumkan," ucap dia.
Sumber: Dream
0 komentar:
Posting Komentar